-->

Sabtu, 16 Oktober 2010

FUNGSI PAJAK

Perpajakan masa kini telah mengalami perkembangan sistem modernisasi, hal ini tentu dimaksudkan untuk menambah kualitas layanan kepada masyarakat. Dengan mengandalkan sistem pemunggutan self assessment, pelayanan pajak lebih mengutamakan wajib pajak sebagai subjek yang paling esensial dalam pemunggutan pajak. Untuk mengerti dan memahami peraturan perundang-undangan pajak dengan baik diperlukan terlebih dahulu penguasaan asas-asas dan dasar-dasar pajak.

Pajak diatur dengan undang-undang, oleh karena itu pajak harus sesuai dengan dasar hukum yang mantap. Pajak merupakan gejala sosial dan hanya terdapat dalam suatu masyarakat. Tanpa ada masyarakat tidak mungkin ada suatu pajak. Masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat hukum (Gemeinschaft) menurut istilah Ferdinand Tonnies, bukan masyarakat yang bersifat geselschaft. Pajak lazimnya diberikan dalam bentuk natura oleh anggota masyarakat tanpa mendapat imbalan secara langsung yang digunakan untuk membiayai kepentingan umum (Rochmat Soemitro:1990.)

Banyak ahli mencoba mendefinisikan tentang pajak, menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro dalam bukunya Pengantar Singkat Hukum Pajak mengatakan “Pajak adalah peralihan kekayaan dari sector swasta ke sector public berdasarkan Undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan yang secara langsung dapat ditunjukkan, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat pendorong, penghambat atau untuk menvapai tujuan tertentu di luar bidang keuangan negara. Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

1. Fungsi Pajak
Menurut Prof. Dr. PJA Adriani dan Prof. Dr. Rochmat Soemitro mengatakan bahwa dalam pajak terkandung fungsi diantaranya:

Fungsi Budgetair
Fungsi budgetair yaitu dengan pajak digunakan sebagai alat untuk dapat membiayai pengeluaran negara. Pajak-pajak ini digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan didalam suatu negara. Untuk mengoptimalkan fungsi budgetair pajak pemerintah biasanya melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pemunggutan pajak. Contoh dari pemunggutan pajak yang terkait dengan fungsi budgetair diantaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi Bangunan(PBB), dan PPnBM.

Fungsi Regulerent/ Pengaturan

Fungi regulerent/ pengaturan yaitu pajak digunakan sebagai pengatur/ melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah dibidang sosial, ekonomi, dan lainya dalam mencapai tujuan-tujuan tertentu diluar bidang keuangan. Contoh penerapan fungsi regulerent pajak diantara adalah:
1. Pajak tinggi untuk barang mewah
2. Tarif pajak progresif atas penghasilan, sehingga terciptanya pendapatan yang merata.
3. Tarif pajak ekspor 0%, sehingga mendorong ekspor naik, sehingga negara mendapat devisa dari aktivitas ekspor tersebut.
4. PPN dikenakan untuk penyerahan barang-barang tertentu yang berbahaya yang dapat membuat polusi (Semen, Rokok, Bahan-bahan kimia tertentu)
5. Pembebasan PPh atas SHU koperasi, hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan koperasi di Indonesia.
6. Memberlakukan “Tax Holiday” untuk menarik investor dalam hal penanaman modal.

Selain itu ada juga yang mengelompokkan fungsi pajak dengan dua tambahan aspek yaitu: (//Wikipedia.org, Akses 16 November 2008)

Fungsi Stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efesien.

Fungsi redistribusi pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat


2.Sumber Penerimaan Keuangan Negara


Negara mempunyai kewajiban menyelenggarakan berbagai macam tugas yang berguna bagi masyarakatnya dari waktu ke waktu. Tidak mungkin bagi negara untuk menunaikan tugas tersebut tanpa adanya organisasi yang luas beserta segala cabang-cabang dengan berbagai tugasnya. Untuk membiayai semua itu, negara membutuhkan dana (uang).Untuk mendapatkan uang, selain dari mencetak sendiri atau meminjam, pada zaman modern ini banyak jalan yang ditempuh oleh pemerintah. Sumber-sumber penghasilan ini umumnya terdiri dari:
1. Perusahaan-perusahaan Negara
Perusahaan yang bersifat monopoli, umumnya perusahaan-perusahaan Postel, perusahaan garam dan soda, pabrik-pabrik gas dan listrik, yang tarifnya sangat disesuaikan dengan kebutuhan umum, sehingga tidak semata-mata mengejar keuntungan saja, maupun yang tidak bersifat monopoli seperti pabrik-pabrik; tambang-tambang, onderneming-onderneming, dan sebagainya.
2. Barang-barang milik pemerintah atau yang dikuasai pemerintah
Dalam hubungan ini disebutkan tanah-tanah yang dikuasai pemerintah yang diusahakan untuk mendapatkan penghasilan; saham-saham yang dipegang negara, dan sebagainya.
3. Denda-denda dan perampasan-perampasan untuk kepentingan umum
4. Hak-hak waris atas harta peninggalan terlantar
Jika terhadap suatu warisan atau harta peninggalan lain, tidak ada orang datang yang menyatakan dirinya berhak atas harta tersebut, atau jika semua ahli waris menolak warisan yang bersangkutan, maka di Indonesia (menurut pasal 1126 Kitab Undang-undang Hukum Sipil) harta peninggalan ini dianggap terlantar, dan Balai Harta Peninggalan wajib mengurus dan mengumumkannya. Dan jika setelah lewat waktu tiga tahun masih juga belum ada ahli waris yang muncul, maka BHP tadi wajib menyelesaikan urusannya; dalam hal masih ada kelebihan, harta benda dan kekayaan ini menjadi milik negara (KUHS pasal 1129)
5.Hibah-hibah wasiat dan hibahan lainnya
Yang dimaksud dengan hibahan-hibahan adalah antara lain sumbangan-sumbangan dari PBB.
6.Pajak, retribusi, dan sumbangan
Last but not least, terakhir tapi bukan yang terkecil, yaitu sebagaimana telah diuraikan di atas. Dalam hubungan ini, pengenaan pajak, retribusi, dan sumbungan termasuk pula sebagai suatu bagian ajaran tentang public finance, yaitu pengetahuan yang mempelajari cara-cara bagaimana suatu pemerintah dapat memperoleh, mengurus, dan membelanjakan uangnya yang diperlukan untuk menunaikan rugasnya. Menurut beberapa sumber, pajak menjadi pos pemasukan yang relatif tinggi dalam penerimaan negara.(Media Indonesia 18 Agustus 2008)
Dalam konteks general pembagian unsur penerimaan negara dapat digolongkan menjadi dua yaitu dari pendapatan dalam negeri dan hibah. Hibah adalah bantuan yang berasal dari swasta, sedangkan pendapatan dalam negeri dapat digolongkan menjadi 2 yaitu sektor penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
• Penerimaan Negara dari Sektor Pajak.
Selanjutnya, apabila dilihat dari komponen penyumbangnya, penerimaan perpajakan terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Dalam komponen penerimaan perpajakan, pajak dalam negeri meliputi PPh, PPN dan PPnBM, PBB, BPHTB, cukai dan lainnya. Selama periode 2005-2007, penerimaan pajak dalam negeri meningkat sebesar Rp138,3 triliun, yaitu dari Rp331,8 triliun dalam tahun 2005 menjadi Rp470,1 triliun dalam tahun 2007. Secara rata-rata, penerimaan pajak dalam negeri dalam periode tersebut tumbuh sebesar 19,0 persen. Dari seluruh jenis pajak yang tercakup dalam pajak dalam negeri, hampir seluruhnya mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan dalam tahun 2007 yaitu BPHTB tumbuh 87,0 persen, PPN dan PPnBM 25,6 persen, cukai 18,3 persen dan pajak lainnya 19,7 persen. Tingginya pertumbuhan penerimaan BPHTB pada tahun 2007 tersebut disebabkan oleh adanya pembayaran DTP Pertamina sebesar lebih dari Rp1,5 triliun, dimana pada saat itu Pertamina berubah menjad perseroan terbatas (PT). Di sisi lain, PPh dan PBB hanya mengalami pertumbuhan sebesar 14,2 persen dan 13,7 persen. Pertumbuhan dari masing-masing jenis pajak dalam periode 2005-2007 dapat dilihat dalam lampiran 2a.(Lampiran 1a)
Pajak Penghasilan
PPh terdiri dari PPh minyak bumi dan gas (PPh Migas) dan PPh nonmigas. Secara rata-rata dalam tahun 2005-2007, penerimaan PPh meningkat cukup tinggi sebesar 16,5 persen. Dalam tahun 2006, realisasi penerimaan PPh mencapai Rp208,8 triliun yang terdiri dari PPh Migas Rp43,2 triliun (20,7 persen) dan PPh nonmigas Rp165,6 triliun (79,3 persen). Realisasi penerimaan PPh dalam tahun 2006 ini lebih tinggi 19,0 persen dibandingkan dengan realisasinya dalam tahun 2005 sebesar Rp175,5 triliun. Dalam tahun 2007, realisasi penerimaan PPh tumbuh sebesar 14,2 persen menjadi Rp238,4 triliun yang disumbang oleh PPh Migas sebesar Rp44,0 triliun (18,5 persen) dan PPh nonmigas Rp194,4 triliun (81,5 persen). PPh nonmigas merupakan penyumbang terbesar penerimaan perpajakan. Dalam periode 2005-2007, rata-rata pertumbuhan PPh nonmigas mencapai 17,7 persenDalam tahun 2006, realisasi penerimaan PPh nonmigas tumbuh 18,0 persen menjadi Rp165,6 triliun, terutama berasal dari PPh pasal 25/29 Badan sebesar Rp65,1 triliun yang mengalami pertumbuhan sebesar 26,6 persen dibanding tahun 2005. Hal ini disebabkan karena mulai pulihnya perkembangan sektor riil setelah mengalami perlambatan sebagai dampak kenaikan harga BBM pada akhir tahun 2005. . (Lampiran 1 B,C)

PPN dan PPnBM

Penerimaan PPN dan PPnBM tumbuh rata-rata sebesar 23,5 persen dalam tiga tahun terakhir yaitu dari Rp101,3 triliun tahun 2005 menjadi Rp154,5 triliun tahun 2007. Dalam kurun waktu yang sama, penerimaan PPN dan PPnBM merupakan kontributor terbesar kedua terhadap penerimaan perpajakan dengan kontribusi ratarata sebesar 30,3 persen. Tingginya realisasi PPN dan PPnBM tersebut disebabkan membaiknya kondisi perekonomian nasional terutama besaran konsumsi akhir masyarakat (final demand) yang mendorong peningkatan transaksi bisnis. Khusus untuk PPnBM, realisasi penerimaannya secara langsung dipengaruhi baik oleh volume transaksi (penyerahan) dalam negeri, maupun volume dan harga produk barang-barang impor. Perkembangan realisasi PPN dan PPnBM tahun 2005- 2007 dapat dilihat pada (Lampiran 2,A)
PBB dan BPHTB

PBB dan BPHTB merupakan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan seluruh hasil penerimaannya dibagihasilkan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Secara sektoral, penerimaan PBB dari sektor pertambangan merupakan penyumbang terbesar dari total penerimaan PBB. Dalam periode 2005-2007, penerimaan PPB sector pertambangan menyumbang rata-rata 56,7 persen dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 49,6 persen. Selain PBB pertambangan, peningkatan yang cukup tajam juga terjadi pada penerimaan PBB perkebunan dengan rata-rata pertumbuhan 65,1 persen. Di sisi lain, penerimaan PBB pedesaan mengalami rata-rata pertumbuhan negatif 38,1 persen. (Lampiran 2B)

Sementara itu, penerimaan BPHTB dalam periode 2005-2007 tumbuh rata-rata sebesar 31,7 persen. Dalam tahun 2007, realisasi penerimaan BPHTB sebesar Rp6,0 triliun, meningkat sebesar 87,0 persen dibandingkan dengan realisasi tahun 2006 sebesar Rp3,2 triliun. Tingginya pertumbuhan realisasi penerimaan BPHTB tahun 2007 terkait dengan meningkatnya transaksi di sektor property sebagai akibat meningkatnya daya beli masyarakat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi. Dalam waktu bersamaan, turunnya suku bunga mendorong masyarakat berinvestasi di sektor properti melalui kredit perbankan. Perkembangan realisasi BPHTB 2005-2007 dapat dilihat pada lampiran 2C

Cukai

Penerimaan cukai bersumber dari cukai hasil tembakau, cukai ethyl alkohol, dan cukai minuman mengandung ethyl alkohol (MMEA). Penerimaan cukai hasil tembakau menunjukkan kecenderungan meningkat yang terutama dipengaruhi oleh peningkatan produksi rokok, Harga Jual Eceran (HJE) serta kebijakan tarif cukai hasil tembakau Penerimaan cukai dalam tahun 2008 diperkirakan akan mencapai Rp46,7 triliun, 2,2 persen lebih tinggi dari target APBN-P sebesar Rp45,7 triliun. Bila dibandingkan dengan realisasi tahun 2007, perkiraan realisasi penerimaan cukai dalam tahun 2008 meningkat sebesar 4,6 persen. Meningkatnya penerimaan cukai pada tahun 2008 tersebut secara umum didukung oleh penerapan kebijakan tarif cukai hasil tembakau. Untuk mencapai target perkiraan realisasi cukai 2008 tersebut, perlu dilakukan berbagai langkah administratif di bidang cukai. Adapun langkah administratif yang ditempuh di bidang cukai adalah: (i) operasi pasar atas peredaran hasil tembakau ilegal seperti hasil tembakau tidak dilekati pita cukai/polos, dilekati pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya; (ii) operasi intelijen yaitu operasi secara tertutup untuk mengumpulkan data dan informasi terkait dengan penindakan atas pelelangan.(Lampiran 3 A)

Pajak lainnya

Dalam periode 2005-2007, penerimaan pajak lainnya tumbuh rata-rata sebesar 15,6 persen. Sebagian besar dari penerimaan pajak lainnya tersebut berasal dari bea materai yang memberikan kontribusi rata-rata sebesar 96,6 persen terhadap total penerimaan pajak lainnya. (Lampiran 3B)

• Penerimaan Negara Bukan Pajak

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di dalam APBN memiliki peranan yang sangat penting sebagai salah satu sumber pendapatan negara di samping penerimaan perpajakan. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Sumber PNBP tersebut meliputi: (i) penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah; (ii) penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam (SDA); (iii) penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan; (iv) penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah; (v) penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi; (vi) penerimaan hibah yang merupakan hak Pemerintah; dan (vii) penerimaan lainnya yang diatur dalam undang-undang tersendiri. Dalam struktur APBN, PNBP terdiri dari: (i) penerimaan SDA, meliputi penerimaan SDA migas dan SDA nonmigas (SDA pertambangan umum, SDA kehutanan, dan SDA perikanan); (ii) penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN; dan (iii) PNBP lainnya, meliputi pendapatan dari penjualan, sewa, jasa, PNBP dari luar negeri, kejaksaan dan peradilan, pendidikan, pelunasan piutang, pendapatan lainnya dari kegiatan usaha migas, dan pendapatan anggaran lain-lain. Secara historis, besaran PNBP didominasi oleh penerimaan SDA, khususnya dari penerimaan SDA minyak bumi dan gas bumi (migas).
Besaran penerimaan SDA migas dipengaruhi oleh lifting minyak dan volume produksi gas bumi, harga minyak bumi dan gas bumi di pasar internasional, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan besaran cost recovery. Cost recovery merupakan biaya-biaya yang dapat dikembalikan kepada kontraktor minyak bumi dan gas bumi sebagaimana diatur di dalam Kontrak Production Sharing (KPS). Sementara itu, besaran penerimaan SDA nonmigas, yang terdiri dari penerimaan pertambangan umum, kehutanan, dan perikanan dipengaruhi oleh tingkat produksi masing-masing jenis tambang, harga komoditi tambang, luas area/volume produksi hasil hutan untuk kehutanan, jenis dan jumlah kapal ikan untuk perikanan, serta kebijakan yang dilakukan Pemerintah, terutama dalam bidang tarif. (Lampiran 3 C, 4 A)

Relevansi Sumber Keuangan Negara Terhadap Fungsi Pajak
Pajak sebagai sumber penerimaan negara tentu memiliki relevansi yang signifikan terhadap kondisi keuangan negara. Melalui pajak yang secara teknisnya berfungsi secara budgetair, akan menambah sumber kekayaan negara yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara yang rutin, dan apabila masih terdapat surplus, maka akan digunakan untuk public invesment. Selain itu melalui pajak dapat juga dilaksanakan beberapa kebijakan diluar bidang keuangan demi tujuan-tujuan tertentu, seperti sosial, ekonomi, dll. Dari beberapa pemaparan diatas sudah dapat ditarik suatu penafsiran eratnya hubungan antara pajak sebagai sumber penerimaan negara, mengingat pajak memiliki porsi yang cukup besar dalam pengelolaan APBN saat ini. Secara ringkas relevansi pajak dapat dipahami melalui bagan dibawah ini:






Tax Ratio di Indonesia

Tax ratio merupakan perbandingan antara jumlah penerimaan pajak dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara. Rasio itu dipergunakan untuk menilai tingkat kepatuhan pembayaran pajak oleh masyarakat dalam suatu negara. Membicarakan tax ratio di Indonesia sesungguhnya bukan sekedar urusan kalkulasi matematis atas perbandingan jumlah penerimaan perpajakan terhadap jumlah penerimaan domestik bruto (PDB). Terdapat sejumlah aspek krusial yang mewarnai persoalan tax ratio ini, bukan hanya yang bersifat ekonomi, bahkan merambah aspek politis. Tax ratio sebagai ukuran kinerja perpajakan telah lama diungkapkan oleh para ahli ekonomi. Meski demikian, terdapat sejumlah perdebatan mendasar yang mengemuka setiap kita membicarakan tax ratio ini.
• Masalah Penerimaan Pajak
Masalah Pertama, jumlah penerimaan perpajakan manakah yang kita jadikan faktor pembilang, apakah hanya merupakan pajak pusat ataukah melingkupi pajak daerah juga, apakah hanya merupakan pajak yang dikelola oleh Ditjen Pajak saja ataukah termasuk pula pajak lain yang tidak dikelola oleh Ditjen Pajak, serta apakah hanya merupakan pajak yang diterima secara utuh oleh Ditjen Pajak ataukah termasuk restitusi, dan pajak ditanggung Pemerintah. Jadi, sesungguhnya persoalan besaran tax ratio mungkin menjadi uncomparable antar negara, kecuali terdapat lembaga survei tersendiri yang melakukan perhitungan tax ratio secara terintegrasi dengan metodologi yang sama seperti yang dilakukan OECD terhadap negara-negara anggotanya. Bila mengacu pada perhitungan tax ratio, jelas bahwa jumlah penerimaan perpajakan yang dijadikan acuan sebagai faktor pembilang tax ratio tidak meliputi pajak daerah, restitusi dan fasilitas perpajakan. Meski demikian, bila dilakukan modifikasi terhadap jumlah penerimaan perpajakan ini tetap saja tax ratio kita masih ketinggalan dibandingkan beberapa negara tetangga dalam kawasan regional tertentu, apalagi bila kita membandingkannya dengan negara yang telah maju. Dalam hal ini, persoalan utamanya memang adalah bagaimana upaya untuk menggenjot penerimaan perpajakan agar tax ratio kita mengalami peningkatan. Namun meskipun demikian sulit bagi pemerintah untuk menaikkan tax ratio, selama masih ada praktek-praktek hidden economy yang meliputi sumbangan-sumbangan politik, sumbangan-sumbangan bagi pejabat, birokrasi, dan sebagainya, (Bisnis Indonesia.13 November 2008)
• Masalah PDB (Produk Domestik Bruto)
Masalah lain dalam keruwetan tax ratio ini adalah perdebatan mengenai faktor pembagi dalam formula tax ratio, yaitu nilai produk domestik bruto (PDB). Angka acuan dalam PDB ini sering diperdebatkan karena adanya PDB dengan basis 1993 dan 2000. Berikut adalah perbandingan tax ratio dengan dua versi PDB:

Dalam teknis perhitungan PDB angka tersebut di tabel juga dapat menimbulkan perdebatan, terkait dengan validitas perhitungannya. Termasuk dalam hal ini adalah masalah klasik berupa konsep harga yang secara konsep mengandung makna distorsi, proses imputasi dalam penghitungan PDB serta kemungkinan tidak tercatatnya sektor informal bahkan ekonomi bawah tanah (underground economy). Dalam proses perhitungan PDB riil, patokan tahun yang menjadi basis perhitungan juga bisa menjadi sangat politis karena biasanya dipilih untuk tahun yang tingkat inflasinya rendah agar hasil agregasi PDB menjadi tinggi.
• Tax Ratio Tidak Cukup (lampiran 2)
Penggunaan tax ratio sebagai ukuran kinerja perpajakan juga diperdebatkan karena kadang-kadang kontradiktif dengan data dan fakta ekonomi lainnya. Iman Sugema (2004), misalnya, mempertanyakan penerimaan pajak yang tinggi tetapi berasosiasi terhadap pertumbuhan ekonomi yang rendah. Ini ditunjukkan oleh fakta bahwa selama masa Orde Baru, tax ratio sebesar 7,4 persen namun pertumbuhan ekonomi mencapai 6,1 persen. Saat pemerintahan Abdurrahman Wahid tax ratio mencapai 10,7 persen dari PDB dan pertumbuhan ekonomi menurun menjadi menjadi 4,8 persen. Pada saat pemerintahan Megawati, ketika tax ratio mencapai 13,5 persen, pertumbuhan ekonomi justru terus turun mencapai 4,2 persen.
Tidak validnya tax ratio sebagai ukuran kinerja penerimaan pajak kemudian memunculkan usulan untuk melihat kinerja penerimaan pajak melalui beberapa indikator lain, antara lain tax coverage ratio. Menurut perhitungan DJP di tahun 2003, tax coverage ratio kita tidak pernah mencapai besaran 77%. Hal ini menunjukkan masih besarnya potensi pajak yang tidak dapat dijangkau oleh DJP. Faktor penyebabnya bukan semata kesalahan DJP namun juga dipicu oleh pincangnya akses data, kuatnya ekonomi terselubung (underground economy) dan lemahnya kepatuhan sukarela dari masyarakat wajib pajak. (Gunawan Setiyaji.2008)

Data empiris di Indonesia menunjukkan tax ratio cenderung meningkat setiap tahunnya, tetapi tidak lebih dari 15%. Ketika Susilo Bambamg Yudhoyono baru menjabat (2004) tax ratio sebesar 12,3% dan pada 2005 terjadi peningkatan menjadi sebesar 12,7%. Khusus 2008 ini, dengan asumsi target penerimaan pajak tercapai Rp525,5 triliun dan PDB diperkirakan Rp3.500 triliun, maka diprediksi tax ratio akan mencapai 15,1%. Dus, untuk mencapai tax ratio 19 % pada 2009 setidaknya penerimaan pajak harus mencapai Rp703 triliun atau tumbuh Rp177,5 triliun.

"anybody can be angry -that s easy,but angry with the right person and to the right degree and at the right time and for the right purpose and in the right way -that is not within everybody's power and is not easy" -aristotles